bogor-raya

Pemkot Bogor Usulkan Raperda Yustisi, Cegah Warga Terlilit Pinjol hingga Judol

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:23 WIB
Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor, Alma Wiranta.

METROPOLITAN.ID - Pasca ditolaknya usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberantasan Pinjaman Online (Judol) dan Judi Online (Judol) ditingkat DPRD Jawa Barat pada 2022 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menyerahkan usulan tersebut kepada pemerintah daerah ditingkat kota maupun kabupaten supaya perda terkait penyelesaian persoalan pinjol dan judol menjadi usulan dari pemerintah daerah karena menyesuaikan kondisi terkini.

Untuk di Kota Bogor, Pemerintah Kota (Pemkot) berencana akan melanjutkan pembetukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberantasan Pinjol dan Judol dengan skema yang sedikit berbeda.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun aturan tentang pinjol dan judol dengan judul Raperda Yustisi.

Menurut Alma, raperda yustisi tidak akan jauh berbeda dengan raperda sebelumnya terkait pemberantasan pinjol dan judol, tetapi lebih menekankan pada pencegahan sehingga masyarakat tidak terlilit persoalan pinjol maupun judol.

"Secara internal raperda ini sudah dibahas. Jadi setelah usulan yang tahun 2022 ditolak, sekarang kami tindaklanjut dengan formasi yang berbeda," ucapnya pada Rabu, 25 Juni 2025.

Alma mengatakan bahwa banyak persoalan-persoalan warga yang perlu dilindungi. Oleh karenanya, pemerintah kota akan mengusulkan perda tersebut.

"Mungkin judulnya berbeda tetapi intinya atau substansinya sama, bagaimana melindungi masyarakat dari persoalan pinjol dan judol. Kewenangan ini berkaitan dengan irisan OJK, nanti kita akan lebih cenderung kepada pencegahannya di dalam rancangan perda tersebut," jelasnya.

Kendati demikian, Alma memastikan bahwa usulan perda yustisi bukan dari dewan, melainkan dari pemerintah kota yang akan mencoba untuk mengusulkan sebab kondisi empiris masyarakat yang hampir semua berhadapan dengan masalah tersebut.

"Jadi kita lakukan pencegahan tetapi persoalan yang lama kita akan menggandeng OJK untuk mencari solusi misal pemutihan dan sebagainya sesuai dengan aturan," imbuhnya.

Disinggung seberapa penting raperda yustisi di Kota Bogor, Alma menegaskan sangat penting untuk melindungi warga. Sebab, lanjutnya, secara global perekonomian ditengah masyarakat ini terdampak kemudian fenomena pinjol ada dua aspek. Pertama, bukan hanya merugikan dari warga, misal ketika meminjam baru ada bunganya, tetapi juga dari pihak yang mengeluarkan dana.

Artinya, masih kata Alma, mereka bisa rugi ketika masyarakat menggunakan identitas palsu dan sebagainya. Jadi keduabelah pihak itu harus imbang.

"Nah, perda ini tidak melampaui kewenangannya, artinya mengambil kewenangan dari OJK dan pihak lainnya sehingga kita ingin memadukan dan di Kota Bogor biasanya spesifik banget supaya jangan sampai fenomena ini tidak memiliki payung hukum, karena untuk perlindungan warga juga," ujarnya.

Lebih lanjut, Alma mengaku bahwa pihaknya masih melakukan kajian terhadap raperda yustisi lantaran dalam naskah akademis itu harus ada landasan filosofis, sosiologis dan yuridis.

"Landasan sosiologisnya ada karena masyarakat yang terdampak, kemudian landasan yuridisnya yang kami sedang cari, kalau filosofisnya bisa kami sesuaikan karena itu berkaitan dengan hajat hidup orang banyak," katanya. (Cr2)

Tags

Terkini