bogor-raya

Pendapatan Kota Bogor dari Parkir Dianggap Masih Minim, DPRD Sentil Dishub

Senin, 7 Juli 2025 | 11:23 WIB
Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor Eka Wardhana. (Opik)

Di sisi lain, ada regulasi yang menyatakan bahwa parkir di jalan provinsi tidak boleh dipungut oleh pemerintah kota.

Namun, Komisi II akan mengupayakan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membahas kemungkinan revisi atau penyesuaian aturan tersebut.

Eka Wardhana menegaskan bahwa potensi parkir sebagai sumber PAD tidak boleh diabaikan.

Untuk itu, komisi II mendesak Asisten Perekonomian untuk segera melakukan kajian agar jang sampai ada potensi besar yang hilang.

"Kalau tidak berdampak hukum mungkin tidak masalah, tapi kalau ada unsur kesengajaan atau pengabaian, itu bisa jadi celah hukum," tegasnya.

"Tentunya, secara keseluruhan angka Rp2,4 miliar sebagai kontribusi PAD dari sektor parkir terlalu kecil untuk ukuran Kota Bogor, dan kami meminta agar segera dilakukan pembenahan menyeluruh dalam sistem perparkiran kota," pungkas Eka Wardhana. (Cr2)***

Halaman:

Tags

Terkini