bogor-raya

Menteri LH Ambil Langkah Hukum Buntut Dua Orang Tewas Akibat Tertimbun Villa Longsor di Puncak Bogor

Senin, 7 Juli 2025 | 15:40 WIB
Menteri LH, Hanif Faisol mengecek lokasi tanah longsor yang menimpa villa di kawasan Puncak Bogor. Dari kejadian ini, dua orang meninggal dunia.

METROPOLITAN.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol berencana mengambil langkah hukum buntut kejadian dua orang yang tewas alias meninggal dunia akibat tertimbun villa longsor di kawasan Puncak Bogor.

Hal ini ditegaskan Menteri LH usai melakukan pengecekan ke lokasi villa longsor yang berada di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor pada Senin, 7 Juli 2025.

"Seharusnya ini tidak diperbolehkan di bangun seperti ini, jadi kami akan lakukan segera penangan hukum lingkungan, karena sudah menimbulkan korban jiwa," kata Hanif Faisol.

"Pada Pasal 98 kepadanya diminta bertanggung jawab dengan (hukuman) 3-10 tahun penjara dan denda Rp3-10 miliar. Ini akan kami kenakan untuk segera ya," sambungnya.

Ditanya siapa yang bakal diminta bertanggungjawab dari kejadian villa longsor ini, Menteri LH menyebut bahwa karena bangunan ini milik pribadi, sehingga pemilik villa yang akan diminta tanggungjawab.

"Kalau yang ini karena pribadi ya pemilik villa. Kalau yang perusahaan nanti kita lihat corporate atau sampai sejauh mana nanti dari teman-teman independensi penegakan hukum, penyidik yang akan merumuskannya," ucap dia.

"Agak lama ya proses hukumnya. Jadi kita akan tarik dulu ke proses hukum, mungkin disegel. Kalau yang kita tidak lakukan penindakan hukum pidana biasanya kita bongkar, tapi kalau yang pidana kita biarkan dulu karena sebagai bukti untuk pada saat sidang-sidang nanti," sambungnya.

Disisi lain, Menteri HL menjelaskan, bahwa proses penyelidikan hukum ini sekurangnya memerlukan waktu sekitar 3 bulan, sehingga dirinya meminta ke aparatur wilayah seperti Camat dan Lurah untuk mengamankan lokasi agar tidak ada pembangunan kembali.

"Selama 3 bulan, tadi saya sudah mengatur ke Pak Camat dan Pak Lurah, sementara ini diamankan aja dulu," ungkap dia.

"Karena memang penanganan kasus lingkungan ini agak lama, kita (harus) ngambil hasil lab nya dulu, dari sifat tanah dan airnya kemudian dari simulasi dari ahli, kemudian baru pemberkasan. Biasanya diperlukan waktu sampai 3 bulan," ujarnya.

Sementara, untuk yang lainnya pihaknya akan mendorong kegiatan rehabilitasi dengan tanaman-tanaman keras. Mengingat, di lokasi terlihat sangat rawan longsor dan tidak diperkenankan dibangun kembali.

Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor mengungkapkan kronologi dan penyebab villa longsor di kawasan Puncak Bogor pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Adapun, akibat kejadian ini dua orang tewas alias meninggal dunia akibat tertimbun tanah longsor.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bogor, Ade Hasrat menuturkan, bencana tanah longsor ini dilaporkan terjadi sekitar pukul 21:00 WIB, setelah hujan deras mengguyur kawasan Puncak Bogor sejak sore hari.

Halaman:

Tags

Terkini