METROPOLITAN.ID - Polsek Cileungsi berhasil mengungkap jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu 12 Juli 2025, hasil pengembangan dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan tawuran di wilayah Cileungsi.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi pelaku kejahatan yang sebelumnya diamankan.
Baca Juga: Marc Casado Masuk Daftar Jual Barcelona, Arsenal dan MU Jadi Peminat Serius
Dari hasil interogasi, diketahui para pelaku mengonsumsi obat-obatan terlarang yang dibeli di wilayah Kalapanunggal.
“Setelah berhasil mengamankan penjual disana (Klapanunggal), kami kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Edison pada Minggu, 13 Juli 2025.
Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan dan diketahui bahwa obat-obatan tersebut berasal dari sebuah toko di Jalan Cempaka, Jatisampurna, Kota Bekasi yang disinyalir menjadi pusat penjualan terbesar di wilayah Bogor Timur.
Lanjut, kata dia, pihaknya kemudian melakukan pemantauan selama tiga hari di lokasi tersebut.
Setelah memastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan enam orang.
“Tiga orang pelaku penjual berinisial DR, U, dan SM. Serta tiga orang pembeli yang berasal dari Cianjur dan Bogor dengan inisial H, MA dan YW,” kata dia.
Dalam operasi tersebut, Edison mengatakan pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 5.907 butir obat-obatan terlarang berbagai jenis, uang tunai sebesar Rp4.014.000, serta dua unit sepeda motor.***