METROPOLITAN.ID - UPT Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kota Bogor mencatat ada sebanyak 161.661 kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak atau menunggak pajak kendaraan hingga saat ini.
Jumlah itu terhitung dari total potensi kendaraan di Kota Bogor yang afa sebanyak 484.466 unit, baik kendaraan roda dua sebanyak 374.596 unit dan roda empat 109.870 unit.
Kepala UPT P3DW Samsat Kota Bogor, Wawan Sudrajat menyebutkan per hari ini, 14 Juli 2025 terdapat 33,37 persen atau sebanyak 161.661 kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
"Untuk kendaraan yang taat pajak saat ini ada di angka 66,63 persen. Sisanya, masih menjadi fokus penagihan kami," kata Wawan Sudrajat saat ditemui Metropolitan.id di Kantor Samsat Kota Bogor pada Senin, 14 Juli 2025.
Menurut Wawan, tunggakan pajak tersebut terdiri dari dua kategori. Penunggak di bawah satu tahun mencapai 9,28 persen, meliputi 36.017 kendaraan roda dua dan 8.963 kendaraan roda empat. Sementara penunggak di atas satu tahun mencapai 24,08 persen, terdiri dari 104.174 kendaraan roda dua dan 12.507 kendaraan roda empat.
Kendati demikian, Wawan mengaku salah satu kendala yang dihadapi dalam penagihan adalah peralihan kepemilikan kendaraan yang tidak dilaporkan pemilik sebelumnya.
"Misalnya kendaraan dijual, rusak berat, atau ditarik oleh leasing, tapi tidak dilaporkan ke Samsat. Seharusnya masyarakat melaporkan agar datanya bisa dinonaktifkan," jelasnya.
Untuk mengejar target penerimaan pajak, Wawan menegaskan bahwa pihaknya telah bersinergi dengan Pemkot Bogor. Berbagai strategi telah disiapkan mulai dari operasi gabungan dan operasi khusus, hingga sosialisasi ke tingkat RT/RW. Samsat juga bekerja sama dengan Disdukcapil dan Bapenda Kota Bogor untuk memaksimalkan pendataan dan penagihan.
"Kami juga rutin menyebarkan informasi melalui media sosial dan WhatsApp Broadcast agar masyarakat teringat kewajibannya. Bahkan ada operasi khusus door to door yang dilakukan Tim Penelusur untuk menjangkau penunggak pajak besar," paparnya.
Adapun alasan umum keterlambatan pembayaran pajak, Wawan menuturkan bahwa faktor ekonomi dan rendahnya kesadaran masyarakat. Padahal, menurutnya, layanan pembayaran saat ini sudah sangat mudah.
Di Kota Bogor, Samsat memiliki delapan outlet layanan pembayaran pajak secara offline, antara lain di MPP Plaza Lippo Kebun Raya, Boxies 123, Mall BTM, Kelurahan Sindang Barang, Yogya di Jalan Baru, kawasan Jambu Dua, Gedung BCC, dan Pasar Blok F. Sementara untuk layanan online, masyarakat dapat memanfaatkan gerai Alfamart, Indomaret, serta aplikasi Sapa Warga.
"Ke depan, kami menyiapkan inovasi integrasi antara data Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jadi nanti ketika masyarakat menerima tagihan PBB, akan tercantum juga informasi tagihan PKB. Ini bagian dari penguatan pengingat kewajiban," katanya.
Sementara itu, data penerimaan pajak kendaraan bermotor per 30 Juni 2025 di Kota Bogor tercatat sebesar Rp122,58 miliar dari target Rp220,16 miliar, sehingga baru mencapai 49,28 persen. (Cr2)