Beras hasil oplosan itu dipasarkan di sejumlah daerah, seperti di Bogor, Tangerang, Serang dan Kota Cilegon sejak 2019.
Selain beras oplosan, yakni beras premiun gang tidak sesuai standar mutu, pemerintah juga menemukan beras-beras tersebut dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) dan memiliki selisih berat yang lebih rendah dari informasi yang tercantum pada kemasan.***