METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.15/3301-Disnaker yang berisi larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja oleh pemberi kerja.
Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan bahwa setiap pencari kerja di Kota Bogor, tanpa memandang usia atau latar belakang sehingga memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pekerjaan.
Adapun Surat Edaran yang diterbitkan pada 16 Juli 2025 ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/B/HK 04/V/2025 yang dikeluarkan pada 28 Mei 2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, bahwa kebijakan ini berfokus pada peningkatan inklusivitas di pasar tenaga kerja.
Apalagi, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bogor, sekitar 10 persen penduduk Kota Bogor berusia di atas 60 tahun, sementara 30-40 persen lainnya berada dalam kelompok usia 30 hingga 59 tahun.
"Kebijakan ini hadir untuk menjawab tantangan pengangguran terbuka di Kota Bogor yang mencapai angka 8 persen," kata Dedie Rachim baru-baru ini.
"Kami menyadari bahwa selama ini banyak pekerja usia 30 tahun ke atas yang kesulitan mendapatkan pekerjaan, karena banyak perusahaan lebih memilih merekrut fresh graduate atau pekerja muda," sambungnya.
Ia menegaskan bahwa di Kota Bogor, pemberi kerja diharapkan untuk membuka kesempatan yang sama bagi semua kelompok usia, termasuk mereka yang berusia 30 tahun ke atas, yang masih produktif dan memiliki pengalaman kerja yang cukup.
"Saya yakin, mereka yang berusia 30 tahun ke atas, meskipun tidak lagi berada di kategori fresh graduate, tetap memiliki kemampuan yang setara dengan tenaga muda, bahkan lebih. Pengalaman kerja dan rasa tanggung jawab yang lebih besar justru menjadi keunggulan mereka dalam dunia kerja," tegasnya.
Dedie berharap kebijakan ini dapat meningkatkan partisipasi semua kelompok usia dalam dunia kerja di Kota Bogor, serta mengurangi tingkat pengangguran, khususnya di kalangan pekerja usia menengah yang masih sangat produktif.
"Tentunya, diharapkan para pemberi kerja di Kota Bogor dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pencari kerja tanpa memandang usia," tandasnya. (Cr2)
Berikut poin penting dalam Surat Edaran tersebut, diantaranya:
1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
3. Persyaratan usia hanya dapat diberlakukan jika:
- Berkaitan langsung dengan jabatan atau karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas, dan/atau;
- Tidak berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan masyarakat dalam memperoleh pekerjaan.
4. Ketentuan larangan diskriminasi dan persyaratan usia ini berlaku setara bagi penyandang disabilitas.