METROPOLITAN.ID - Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Bogor melarang warga untuk parkir kendaraan di sekitar Monumen Helikopter, tepatnya di bahu jalan yang ada di Simpang Kandang Roda, Kecamatan Cibinong.
Larangan ini dikeluarkan usai warga yang ingin berswafoto di Monumen Helikopter secara sembarangan memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.
Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawanto menuturkan, bahwa saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan memasang rambu lalu lintas dilarang parkir atau berhenti di Monumen Helikopter yang jadi ikonik baru bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
“Bila perlu nanti kita akan memasang rambu lalu lintas untuk tidak boleh parkir disitu,” kata Bayu Rahmawanto pada Minggu, 27 Juli 2025.
Ia menjelaskan, pemasangan rambu ini dapat dilakukan jika perilaku masyarakat dalam menikmati swafoto di Momumen Helikopter tersebut tanpa memperhatikan kendaraan-kendaraannya yang mereka bawa, alias tidak diparkirkan pada tempat yang semestinya.
“Karena kalau misalnya sudah mengganggu ketertiban dan lainnya, maka kita juga ini lagi mengkaji dulu,” ucap dia.
Namun pemasangan rambu ini, kata Bayu, usai metode yang pihaknya gunakan yakni humanis dan persuasif yang selama ini ia jalankan tidak berjalan efektif.
“Dengan cara humanis, persuasif dulu tapi kalau ternyata kalau cara yang humanis tidak bisa diingatkan atau diarahkan ke yang benar maka kita akan pasang rambu dilarang parkir atau dilarang stop,” tegasnya.
Maka dari itu, Bayu mengimbau bagi masyarakat untuk bijak memarkirkan kendaraannya di area-area yang memiliki tempat parkir seperti di SPBU atau tempat-tempet lainnya sekitaran monumen tersebut.
“Iya yang jelas parkir ditempat yang aman baru mau foto-foto tinggal jalan beberapa meter, tergantung kebiasaan parkirnya kalau misal tertib ya pasti tertib,” pungkasnya. (Riza)