METROPOLITAN.ID - Bagi warga Kabupaten Bogor yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tak perlu repot jauh-jauh ke kantor Satpas. Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor hari ini Selasa, 16 September 2025.
Program ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat, khususnya yang berdomisili jauh dari kantor utama Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dengan adanya layanan SIM Keliling, warga dapat melakukan perpanjangan SIM lebih cepat, mudah, dan efisien.
Untuk wilayah Kabupaten Bogor hari ini berada di Mall CTC Cileungsi, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini Selasa 16 September 2025, Ada di Dua Lokasi
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru ke SATPAS.
Syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy 2 lembar (bisa ektp domisili seluruh Indonesia)
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.(SIM penerbitan seluruh Indonesia bisa perpanjangan disini)
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol
Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM:
1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon selesai data diri.
3. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
Baca Juga: Apakah Biaya Perpanjang SIM A, B, C Naik? Berikut Fakta Terbarunya
4. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
5. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.