METROPOLITAN.ID - Ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)? Catat lokasi dan jadwal terbaru lokasi perpanjang SIM Keliling di Kabupaten Bogor hari ini Rabu, 17 September 2025.
Program ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat, khususnya yang berdomisili jauh dari kantor utama Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dengan adanya layanan SIM Keliling, warga dapat melakukan perpanjangan SIM lebih cepat, mudah, dan efisien.
Untuk wilayah Kabupaten Bogor hari ini berada di halaman Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pelayanan akan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru ke SATPAS.
Baca Juga: Benarkah Puan Maharani Lengser dari Ketua DPR RI usai Diboikot Prabowo?
Syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy 2 lembar (bisa ektp domisili seluruh Indonesia)
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.(SIM penerbitan seluruh Indonesia bisa perpanjangan disini)
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol
Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM:
1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon selesai data diri.
3. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
4. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
5. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.