METROPOLITAN.ID - Jajaran Polsek Bogor Utara berhasil menggagalkan aksi tawuran geng motor sekaligus mengamankan dua orang pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam berupa cerulit.
Selain pelaku ditangkap lantaran membawa senjata tajam, satu pelaku telah melukai anggota polisi yang hendak membubarkan aksi tersebut pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 03:30 WIB.
Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo membenarkan bahwa terdapat anggota polisi bernama Bripda Muhammad Fazril Anugrah yang dinas di Pusdik Reserse Megamendung Mabes Polri mendapat luka bacok dibagian tangan kanan.
"Korban dibacok saat hendak membubarkan kelompok pelaku yang mengaku sebagai Mongol Street dan akan melakukan tawuran dengan kelompok Tanjakan Street di Jalan Artzimar II, Kelurahan Tegalgundil, Kecamatan Bogor Utara," ucapnya di Mako Polsek Bogor Utara pada Senin, 6 Oktober 2025.
Menurut AKP Enjo, pelaku inisial MR (22) yang membacok anggota polisi karena tersinggung saat ditegur lantaran sedang mengacungkan senjata tajam.
"Jadi pelaku tersinggung dan langsung membacok anggota, akibatnya anggota mengalami luka di bagian tangan kanan dengan luka 50 jahitan," jelasnya.
Kendati demikian, AKP Enjo menyebut bahwa tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencairan Orang (DPO).
"Dua pelaku termasuk pelaku utama pembacokan sudah diamankan, sedangkan tiga pelaku lainnya masih DPO," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Undang-Undang Darurat tentang senjata tajam dan penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Fik)