bogor-raya

Gegara Putus Aliran Air Warga yang Nunggak, Ketua hingga Pengurus RT di Cijeruk Bogor Dibui, Satu Diantaranya Sudah Lansia

Minggu, 19 Oktober 2025 | 17:08 WIB
Warga Perumahan River Valley menggelar doa bersama dan penggalangan dana untuk tiga warganya yang saat ini tengah ditahan akibat memutus aliran air warga yang menunggak. (Anto Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Warga Perumahan River Valley, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor menggelar doa bersama dan penggalangan dana untuk tiga warganya yang saat ini tengah ditahan akibat memutus aliran air warga yang menunggak.

Adapun, ketiga warga yang ditahan di Polsek Cijeruk sejak Jumat, 17 Oktober 2025 itu berinisial H, EP dan TM. Mereka merupakan Ketua dan para pengurus RT 04/04 di Desa Palasari.

Ade Nugraha, salah satu warga River Valley mengungkapkan, penggalangan dana dan sembako ini merupakan inisiatif warga setempat untuk pengurus RT yang sedang ditahan oleh Polsek Cijeruk.

"Kita tidak tau alasan penahanan pengurus RT, termasuk Pak Rohit (EP) yang usianya sudah lanjut usia (Lansia) karena umurnya 70 tahun," kata dia.

"Awalnya sebagai saksi namun tiba-tiba menjadi tahanan, untuk itu warga River Valley mengadakan penggalangan dana. Sampai hari ini (Minggu 19 Oktober 2025) masih ditahan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Cristiawan membenarkan bahwa ketiga kliennya saat ini tengah menjalani penahanan di Polsek Cijeruk, dengan tuduhan pengrusakan karena melakukan pemutusan aliran air ke salah satu rumah warga.

Padahal, sebagai Ketua RT dan sesuai AD/ART lingkungan yang tercantum pada Pasal 26, apabila ada warga yang menunggak membayar iuran pengelolaan lingkungan termasuk pemakaian air selama dua bulan berturut-turut, maka pengurus RT berhak memutus aliran air tersebut.

"Apabila sudah membayar maka aliran air akan dipasang kembali, dan instalasi air ini milik pengurus RT bukan milik warga setelah di serahkan developer ke warga," kata dia.

"Nah warga yang tidak membayar iuran ini tidak menerima instalasi airnya diputus, maka membuat laporan ke polisi melalui pengacaranya," sambungnya.

Dilanjutkan dia, sebenarnya semua bukti sudah diberikan, bahwa seluruh instalasi air milik pengurus River Valley. Namun penyidik tidak bergeming dengan tetap melanjutkan penyidikan, hingga akhirnya pada tanggal 7 kemarin ketiga kliennya dijadikan tersangka, dan tanggal 17 Oktober dilakukan penahanan.

"Sebagai kuasa hukum warga kami merasakan adanya kejanggalan, kami menduga ini sebagai tindakan kriminalisasi, karena nilai barangnya juga kurang dari Rp2,5 juta, yang menurut Mahkamah Agung itu tindak pidana ringan yang tidak perlu adanya penahanan, namun ada upaya pelapor untuk mengup harga barang tersebut menjadi Rp2,8 juta," ungkapnya.

Atas hal itu, dirinya menilai bahwa kasus yang menimpa kliennya merupakan kejadian lucu karena apabila digantipun dengan harga Rp100 ribu, drat dari pipa air bisa terpasang kembali.

Namun, karena harga di up oleh pelapor sehingga diduga yang tadinya perkara ringan menjadi perkara biasa sehingga penyidik dapat dilakukan penahanan.

"Klien kami dikenakan pasal 170 junto 406 KUHP junto pasal 55, yang seharusnya hanya pasal 407 atau pasal perusakan ringan dengan tidak pidana ringan," imbuh dia.

Halaman:

Tags

Terkini