"Yang melaporkannya inisial K, nanti apabila ada permintaan bukti pendukung kami akan sediakan, selain sudah lanjut usia, nilai sangat kecil, juga," lanjutnya.
"Lagipula ini bukan pasal 170 pengeroyokan manusia tetapi pasal perusakan ringan yang bukan menyangkut masalah ancaman keselamatan jiwa seseorang, dan kami akan terus kawal kasus ini sampai ke tiga warga River Valley dapat bebas," beber dia.
Dirinya juga menambahkan, pihaknya berencana meminta perlindungan hukum ke Mabes Polri serta meminta dikirim tim ahli untuk menilai kerugian barang.
"Dan apabila ada indikasi pemalsuan keterangan dalam laporan maka kami akan mengambil upaya hukum lainnya, baik terhadap pelapor maupun penyidik," ujarnya.
Menanggapi itu, Kanit Reskrim Polsek Cijeruk, AKP Faruk Maramis membenarkan, jika ketua RT tersebut sudah cukup bukti sebagai tersangka pengrusakan saat gelar perkara di Polres Bogor dan Polda Jabar.
"Memang benar, kedua warga Desa Palasari salah satunya ketua RT, dalam penahanan penyidik untuk melengkapi berkas. Insya Allah pekan depan kita akan limpahkan ke Kejaksaan," kata AKP Faruk Maramis kepada wartawan.
Dijelakskan dia, bahwa masalah tersebut bukan masalah kecil, sejak tahun 2023 banyak aduan masyarakat masuk ke Polda Jabar. Sehingga, dirinya ingin perkara tersebut segera tuntas dan tidak belarut-larut.
"Masalah ini sudah lama, bahkan Dumasnya ke Polda Jabar. Bukti sangat kuat saat kita gelar perkara di Polres dan Polda. Makanya kami lakukan penahanan," tegasnya.
Ditanya terkait adanya permohonan penangguhan penahan dari warga, menurut dia, pihaknya sudah menerima surat dari pengacara tersangka. Namun dirinya khawatir tersangka tidak bisa dihadirkan saat tahap dua.
"Secara resmi suratnya baru kami terima dan saya sudah baca, namun kami tidak mau ambil resiko. Siapa yang akan menjamin jika tersangka tidak hadir dalam tahap dua," tandasnya. (Anto)