METROPOLITAN.ID - Pemkab Bogor melalui Bappedalitbang menggelar Forum Investasi dan Tata Ruang Kabupaten Bogor Tahun 2025, bertempat di Ruang Pangrango, Hotel Harris Cibinong City Mall, pada Rabu (22/10/2025).
Forum ini menjadi wadah penting dalam menyinergikan arah kebijakan investasi dengan tata ruang yang berkelanjutan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan bahwa forum ini merupakan momentum refleksi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pemahaman dan kolaborasi antara aspek investasi, tata ruang, dan pembangunan daerah.
Baca Juga: Peluang Akira Nishino Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Bawa Atmosfer dan Pengalaman Piala Dunia
“Forum ini bukan sekadar acara seremonial, tetapi bagian dari penyadaran bersama. Bahwa investasi dan tata ruang harus berjalan beriringan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat,” ujar Ajat.
Sekda Kabupaten Bogor, menekankan pentingnya keseimbangan antara hak kepemilikan (property right) dan hak membangun (development right). Menurutnya, kepemilikan lahan tidak serta-merta memberikan kebebasan untuk membangun tanpa memperhatikan rencana tata ruang dan ketentuan lingkungan.
“Banyak masyarakat merasa sudah memiliki sertifikat tanah lalu langsung ingin membangun, padahal belum tentu sesuai dengan tata ruang. Ini yang harus dipahami bersama agar pembangunan tidak menyalahi aturan dan tetap menjaga keseimbangan lingkungan,” jelasnya.
Baca Juga: Dipanggil Kemendagri, Bupati Bogor Pastikan Anggaran Daerah Selaras dengan Prioritas Nasional
Ajat Rochmat Jatnika juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tengah menyiapkan Dinas baru yang akan fokus pada urusan pertanahan dan tata ruang, untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan di bidang tersebut.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar hukum dan pedoman bagi investor agar kegiatan pembangunan dapat berjalan lebih terarah.
Lebih lanjut, Ajat menekankan pentingnya perhitungan spatial economics, yakni analisis potensi ekonomi berdasarkan tata ruang wilayah, untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor investasi yang terukur.
“Kita harus mulai menghitung secara spasial, bagaimana setiap perubahan tata ruang bisa berdampak pada peningkatan PAD. Ini akan menjadi dasar perencanaan investasi yang lebih produktif dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Selanjutnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji, memaparkan arah kebijakan dan strategi penataan ruang Kabupaten Bogor Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor Tahun 2024–2044.
Bambam menegaskan bahwa penyusunan RTRW menjadi dasar penting dalam mewujudkan tata ruang yang berkualitas, sejahtera, merata, dan berkelanjutan. Ia menjelaskan, arah kebijakan tersebut disusun secara kolaboratif lintas perangkat daerah dan sektor strategis agar dapat menjadi panduan investasi dan pembangunan wilayah yang terintegrasi.