METROPOLITAN.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor atau Bea Cukai Bogor melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal sebanyak 5.457.926 batang dari berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai di halaman kantornya pada Selasa, 9 Desember 2025.
Adapun, pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan dari hasil pengungkapan 8 perkara yang ditangani jajarannya.
Kepala KPPBC TMP A Bogor, Budi Harjanto mengatakan, kegiatan ini melibatkan kerja sama dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan Polri mengingat wilayah kerja Bea Cukai Bogor mencakup enam kabupaten/kota, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Sukabumi, Kota Sukabumi, dan Cianjur.
"Rokok ilegal yang beredar di wilayah Bogor ini sebagian besar diproduksi di luar daerah, baik dari Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Batam. Beberapa merk seperti Smith, bahkan diimpor dari luar negeri dan masuk melalui Batam sebelum dipasarkan di wilayah Bogor Raya," ucapnya.
Rokok ilegal tanpa pita cukai ini, menurut Budi, dijual dengan harga yang lebih murah karena tidak dikenakan pajak dan cukai, yang berdampak langsung pada perekonomian negara khususnya pada penerimaan dari sektor cukai rokok.
Budi menyebut bahwa estimasi nilai barang rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp11 miliar, dengan potensi kerugian negara yang bisa mencapai lebih dari Rp8,5 miliar.
"Kerugian negara ini sangat signifikan, dan jika rokok ilegal ini dibiarkan beredar, maka potensi kerugian bisa semakin besar," jelasnya.
Fenomena ini juga terkait dengan kebijakan kenaikan tarif cukai rokok yang sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. Masyarakat, yang menghadapi penurunan daya beli, cenderung beralih ke rokok ilegal yang lebih murah.
"Ini adalah bentuk dari 'downtrading', di mana masyarakat mencari alternatif rokok yang lebih terjangkau, meskipun ilegal," ungkapnya.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Bogor juga menemukan barang ilegal lainnya seperti tekstil yang diselundupkan oleh perusahaan penerima kawasan berikat. Barang-barang ini, lanjutnya, meskipun dijadikan barang jadi dan akan diekspor, diproduksi dengan cara yang melanggar ketentuan yang ada.
Dalam penegakan hukum, masih kata Budi, Bea Cukai Bogor telah melakukan penyitaan dan pemusnahan barang-barang ilegal yang ditemukan. Untuk memberi efek jera, Bea Cukai juga menerapkan sanksi yang lebih berat kepada para pelaku, termasuk sanksi pidana bagi para distributor dan pengecer yang terlibat dalam peredaran barang ilegal.
"Sejak Januari hingga November 2025, kami telah melakukan penindakan dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 1,5 miliar," tuturnya.
Selain itu, pihak Bea Cukai juga sudah menyerahkan berkas penyidikan untuk 8 perkara rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri yang akan dibawa ke pengadilan.