Budi mengaku bahwa pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada bulan November 2025 Bea Cukai Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal di wilayah tersebut.
Untuk mengatasi peredaran rokok ilegal ini, Bea Cukai Bogor terus meningkatkan pengawasan di lapangan dengan bekerja sama dengan berbagai pihak.
"Kami terus melakukan pengawasan maksimal, terutama di pasar-pasar dan kawasan pengecer. Kami berharap masyarakat lebih sadar untuk membeli produk rokok yang legal, meskipun dengan harga yang sedikit lebih tinggi, demi mendukung perekonomian negara," katanya.
Sementara itu, dari 8 berkas perkara yang ditangani, total ada sekitar 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa pelaku yang terlibat dalam distribusi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bogor dan Sukabumi. (Fik)