bogor-raya

Jadwal Ganjil Genap dan Satu Arah Puncak Bogor 19, 20, 21 Desember 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:01 WIB
Berikut jadwal ganjil genap dan one way (satu arah) Puncak, Bogor pada Jumat-Minggu, 19-21 Desember 2025. (Foto: Devina Metropolitan)

 

METROPOLITAN.ID - Memasuki periode sebelum libur Natal dan Tahun Baru, kepadatan volume kendaraan di Puncak, Bogor diprediksi akan meningkat tajam.

Menanggapi hal itu, Satlantas Polres Bogor kembali menerapkan rekayasa lalu lintas yang ketat, termasuk pada Jumat, Sabtu, dan Minggu, 19, 20, dan 21 Desember 2025).

Berikut ini jadwal Ganjil Genap (Gage) dan sistem Satu Arah (One Way) di kawasan Puncak, Bogor yang wajib diketahui, agar agenda wisata Anda lancar tanpa macet pada akhir pekan ini.

Ganjil Genap Puncak Bogor

Baca Juga: Siapa Saja yang Terjaring OTT KPK di Banten? Ada 1 Jaksa, 2 Pengacara

Aturan Ganjil Genap di jalur Puncak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021 berlaku untuk mobil dan sepeda motor.

- Jumat, 19 Desember 2025: Dimulai pukul 14:00 WIB.

Kendaraan dengan pelat nomor Ganjil diperbolehkan melintas, mengingat tanggal tersebut adalah tanggal ganjil.

- Sabtu & Minggu, 20–21 Desember 2025: Dimulai sejak pagi hari pukul 06:00 WIB.

Namun, perlu dicatat bahwa waktu dimulainya Gage pada akhir pekan bersifat situasional, bergantung pada kepadatan di gerbang Simpang Gadog.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 18 Desember 2025: Berapa Galeri24 dan UBS?

Aturan Ganjil Genap hanya berlaku bagi kendaraan yang mengarah ke Puncak (naik). Untuk kendaraan yang mengarah ke Jakarta (turun), aturan ini tidak diberlakukan.

Pemeriksaan utama dilakukan di Simpang Gadog. Kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal yang berlaku akan langsung diputar balik oleh petugas menuju arah asal (Tol Jagorawi atau Ciawi).

Satu Arah (One Way) Puncak Bogor

Halaman:

Tags

Terkini