Minggu, 21 Desember 2025

Siapa Saja yang Terjaring OTT KPK di Banten? Ada 1 Jaksa, 2 Pengacara

- Kamis, 18 Desember 2025 | 19:34 WIB
KPK mengamankan sembilan orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Banten pada Rabu, 17 Desember 2025. (Ilustrasi/freepik)
KPK mengamankan sembilan orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Banten pada Rabu, 17 Desember 2025. (Ilustrasi/freepik)

METROPOLITAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas praktik lancung di lingkaran peradilan pada Rabu malam, 17 Desember 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa total ada sembilan orang yang diamankan dalam rangkaian operasi senyap di Banten tersebut. 

Meski belum merinci identitas dari sembilan orang yang terjaring dalam OTT tersebut, namun diantaranya ada satu aparat Penegak Hukum (Jaksa), diduga sebagai penerima suap.

Kemudian dua Penasihat Hukum (Advokat), diduga berperan sebagai penghubung atau kurir suap, dan enam pihak swasta, diduga sebagai pemberi suap.

Baca Juga: 5 Surabi Legendaris di Bandung yang Wajib Dicoba, dari Topping Kekinian hingga Rasa Otentik

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK tidak hanya mengamankan para terduga pelaku, tetapi juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp900.000.000 di lokasi penangkapan.

Uang ini diduga kuat merupakan bagian dari komitmen fee untuk memuluskan sebuah perkara yang tengah berjalan di wilayah hukum Banten.

"Tim mengamankan barang bukti uang dalam bentuk tunai sekitar Rp900 juta. Saat ini pemeriksaan intensif masih berlangsung untuk membedah konstruksi perkara secara utuh," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.

Dilansir dari berbagai sumber, lokasi pertama OTT berada di wilayah Banten, yang diduga menjadi titik pertemuan awal atau lokasi perkara pokok.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 18 Desember 2025: Berapa Galeri24 dan UBS?

Lokasi kedua berada di Jakarta, yang sering kali dijadikan tempat koordinasi atau penyerahan sisa uang suap.

Keterlibatan satu jaksa dan dua pengacara dalam kasus ini menggarisbawahi adanya masalah sistemik dalam penegakan hukum. 

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum dari mereka yang diamankan.

Tim penyidik saat ini tengah bekerja untuk memeriksa percakapan di ponsel dan alat komunikasi para terduga, termasuk memastikan sumber uang Rp900 juta dan keterkaitannya dengan kasus.

Baca Juga: Pemkab Lumajang Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Dinas, Pemerintah Diminta Jadi Contoh Jaga Udara Bersih

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X