bogor-raya

Skema Kompensasi Angkot Puncak Bogor Rp200 Ribu per Hari Selama Libur Nataru 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:33 WIB
Ratusan sopir angkutan kota (angkot) di jalur Puncak diminta untuk meliburkan armadanya dengan imbalan bantuan dana tunai. (Fahriza)

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Chromebook Ditunda, Kuasa Hukum Tegaskan Nadiem Makarim Tak Diuntungkan

- Trayek 02A (Ciawi-Cisarua): 520 unit armada.

- Trayek 02B (Cisarua-Cianjur): 157 unit armada.

- Trayek 02C (Lokal Puncak): 73 unit armada.

Salah satu tantangan besar dalam pemberian kompensasi tunai adalah potensi data ganda atau salah sasaran. Untuk mengantisipasi hal ini, Pemprov Jabar melakukan integrasi data lintas sektoral.

Pendataan dilakukan berbasis By Name By Address (BNBA).

Petugas memastikan bahwa kendaraan yang didaftarkan adalah kendaraan aktif dengan pajak yang terbayar, guna memastikan bantuan jatuh ke tangan pemilik dan sopir yang benar-benar beroperasi sehari-hari.

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap dan Satu Arah Puncak Bogor Sabtu 20 Desember 2025

Dishub menyiagakan personel di titik-titik strategis seperti Pasar Ciawi, Megamendung, hingga Cisarua.

Angkot yang nekat beroperasi meskipun sudah terdaftar sebagai penerima kompensasi akan langsung diputar balik dan berisiko dicoret dari daftar penerima bantuan.

Kebijakan afirmatif ini tidak hanya terbatas di Puncak Bogor.

Pemprov Jabar memperluas jangkauan kebijakan ini ke daerah-daerah wisata dan jalur mudik lainnya di Jawa Barat untuk mengatur moda transportasi tradisional yang memiliki kecepatan rendah.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Waterboom di Cikarang untuk Liburan Keluarga, Ada yang Super Luas

Sebanyak 1.470 unit transportasi tradisional yang terdiri dari delman dan becak di enam wilayah juga mendapatkan kompensasi serupa. Wilayah-wilayah tersebut meliputi:

- Kabupaten Bandung & Bandung Barat (Kawasan wisata Lembang dan Ciwidey).

Halaman:

Tags

Terkini