Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 Desember 2025: Cocok Investasi?
Hal ini karena program JKN dirancang berdasarkan prinsip asuransi sosial dan gotong royong, di mana iuran dibayarkan sebagai kewajiban dan hak setiap peserta.
Sebagai informasi tambahan, wacana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan sempat disinggung dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026.
Wacana ini adalah bagian dari kajian pemerintah untuk memastikan kesehatan finansial program JKN di masa depan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa wacana dalam dokumen RAPBN hanyalah sebuah rencana atau pertimbangan yang memerlukan persetujuan legislatif dan memenuhi syarat-syarat ekonomi tertentu, bukan sebuah keputusan final.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya akan dipertimbangkan apabila terdapat peningkatan signifikan pada kinerja ekonomi nasional.
"Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Sampai ekonominya pulih, dalam artian tumbuhnya di atas 6 persen lebih, dan mereka sudah dapat kerjaan lebih mudah, baru kami pikirkan menaikkan beban masyarakat,” kata Purbaya.
Purbaya menegaskan, dengan kondisi ekonomi saat ini, tidak ada rencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.***