Senin, 22 Desember 2025

Agnez Mo Divonis Bersalah, Dikenakan Denda Rp 1,5 Miliar atas Pelanggaran Hak Cipta

- Selasa, 4 Februari 2025 | 16:09 WIB
Salah satu penyanyi Indonesia, Agnez Mo. (Instagram/@agnezmo)
Salah satu penyanyi Indonesia, Agnez Mo. (Instagram/@agnezmo)

Pasal ini menjadi acuan hukum dalam memutuskan besarnya denda yang harus dibayarkan oleh Agnez Mo.

Baca Juga: Polres Bogor Bongkar Pabrik Narkotika di Sentul, Sita 1 Ton Tembakau Sistetis

Sebelumnya, pihak Ari Bias sudah mengirimkan somasi kepada Agnez Mo sebagai bentuk peringatan awal, namun sayangnya tidak mendapat respon positif dari pihak penyanyi yang dikenal dengan lagu Matahariku itu.

"Mungkin (Agnez Mo) menganggapnya kasus ini tidak terlalu mengkhawatirkan (makanya tak direspons positif)," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X