METROPOLITAN.ID - Inara Rusli dan Insanul Fahmi akhirnya mengakui telah menikah siri pada Agustus 2025.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung dalam tayangan bincang-bincang di kanal YouTube Richard Lee pada Rabu, 26 November 2025.
Pernikahan siri itu dilakukan saat Insanul Fahmi masih berstatus suami sah Wardatina Mawa, yang ia nikahi pada 2019.
Baca Juga: 5 Kedai Ramen Terfavorit di Jember, Mana yang Paling Wajib Dicoba?
Kedekatan Insanul dan Inara disebut berawal dari urusan pekerjaan, sejalan dengan laporan yang telah diajukan Mawa terkait dugaan perzinaan.
Kasus ini kini tengah diselidiki polisi setelah laporan Wardatina Mawa masuk pada 22 November 2025.
Pihak kepolisian menyebut akan memanggil pihak terkait apabila bukti yang diperlukan sudah memenuhi unsur.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Toko Oleh-oleh Khas Jember, Borong Kuliner hingga Kerajinan!
Meskipun Inara dan Insanul telah menikah, keduanya tetap berpotensi terjerat pidana karena Insanul tidak meminta izin kepada istri sah sebelum melakukan poligami.
Mengutip Hukum Online, hal tersebut diatur dalam Pasal 279 KUHP.
“Pasal 279 KUHP ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu…,” demikian bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: 170 Dapur MBG di Purwakarta Belum Punya IPAL, Komisi III Ultimatum Penutupan Sementara
Ayat selanjutnya berbunyi: “Ayat (2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Dalam wawancara bersama Richard Lee, Insanul mengaku menyembunyikan status pernikahannya dari Inara Rusli. Ia mengaku sebagai duda agar Inara bersedia dinikahi.