Sementara kepada sang istri, Wardatina Mawa, Insanul baru meminta izin poligami setelah pernikahan siri berlangsung.
Pemberitahuan itu diberikan pada Oktober 2025, dua bulan setelah ia menikah siri dengan Inara.
Selain Pasal 279, ada pula Pasal 284 ayat (1) KUHP yang mengatur sanksi pidana atas perzinaan dengan ancaman penjara hingga sembilan bulan.
“Dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1: a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel)…,” sebagaimana isi pasal tersebut.
Pasal 27 Burgerlijk Wetboek (BW) yang menjadi dasar aturan tersebut menegaskan prinsip monogami, yaitu seorang pria hanya dapat terikat dalam satu pernikahan pada satu waktu, begitu pula sebaliknya.
Kasus serupa pernah terjadi di Solok, di mana pasangan suami istri yang menikah siri dinilai memenuhi unsur perzinahan.
Baca Juga: Yuk Cek Aplikasi JMO Sekarang! BPJS Ketenagakerjaan Lagi Bagi-Bagi Hadiah
Mereka divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Solok berdasarkan Pasal 284 dan Pasal 65 KUHP.
Apakah kasus Inara Rusli dan Insanul Fahmi akan berakhir serupa, kini bergantung pada hasil penyelidikan polisi serta pembuktian unsur pidana yang berlaku.