Pada tahap ini, penyidik akan mengumpulkan keterangan dari pelapor, saksi, serta terlapor untuk menentukan apakah unsur pidana dalam laporan terpenuhi.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pemanggilan bukan berarti penetapan tersangka. Hingga kini, status hukum Inara Rusli dan Insanul Fahmi masih sebagai terlapor, dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Pemanggilan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mengungkap fakta secara objektif, sebelum melangkah ke tahap hukum berikutnya.
Baca Juga: Skema Kompensasi Angkot Puncak Bogor Rp200 Ribu per Hari Selama Libur Nataru 2025
Kasus ini menambah panjang perhatian publik terhadap dinamika kehidupan pribadi Inara Rusli pasca perceraiannya.
Meski demikian, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil proses hukum dan tidak berspekulasi sebelum ada keputusan resmi.
Polda Metro Jaya memastikan akan menangani laporan ini secara profesional dan transparan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
***