Senin, 22 Desember 2025

Rudy Susmanto Ingatkan Pemkab Hati-hati Sikapi Defisit APBD 2023, Perubahan Parsial Harus Sesuai Aturan

- Sabtu, 25 Februari 2023 | 08:13 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto (DPRD Kabupaten Bogor)
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto (DPRD Kabupaten Bogor)

Perencanaan APBD 2023 yang sudah ditetapkan sebesar Rp 9,14 triliun ternyata meleset. Pemkab salah memprediksi sisa selisih penggunaan anggaran tahun sebelumnya yang akan dijadikan sumber pembiayaan netto.

Baca Juga: Bangun Prospek Pasar Pertanian, Samsun Akan Gandeng Dinas Kominfo Kaltim

Serapan anggaran APBD 2022 yang sebelumnya diprediksi hanya 85 persen, ternyata mencapai 90 persen setelah diakumulasikan.

Akibatnya, Silpa APBD 2022 terkoreksi hanya Rp250 miliar dari prediksi Rp600 hingga Rp700 miliar. Kesalahan prediksi Silpa membuat APBD 2023 yang sudah ditetapkan, mengalami defisit Rp 400-an miliar.

Rudy mengatakan, hingga saat ini DPRD Kabupaten Bogor belum mendapat pemberitahuan atau penjelasan resmi dari Pemkab Bogor soal adanya defisit APBD 2023.

Baca Juga: 4 Cara Yang Bisa Dilakukan Untuk Menyikapi Masa Pubertas

Namun, Rudy menyarakankan, apabila Pemkab Bogor salah memprediksi Silpa pada APBD 2022, maka sumber-sumber pendapatan lain masih bisa dicari untuk menutup defisit anggaran yang mencapai Rp400 Miliar tersebut.

"Bisa dari pemerintah pusat, provinsi, atau kalau memang itu urgent untuk kepentingan masyarakat bisa melalui pinjaman daerah. Atau melalui APBD Perubahan, karena APBD Perubahan bisa dilakukan dua kali dalam satu tahun anggaran sesuai dengan kebutuhan," ujar Rudy.

"Kalau saat ini bicara kekurangan anggaran atau defisit tentunya tidak bisa melalui mekanisme perubahan parsial, karena APBD itu produk peraturan daerah yang tidak bisa diubah melalui peraturan bupati. Maka apabila akan diubah posturnya harus melalui mekanisme APBD Perubahan," sambungnya.

Baca Juga: Kukar Panen Raya, Petani Harapan Dukungan Pemerintah Kukar dan Provinsi Berkesinambungan

Jika perubahan parsial dilakukan hingga mengubah postur APBD, Rudy mengingatkan Pemkab Bogor harus menangung akibatnya.

"Kalau memang hal tersebut dilakukan maka kami DPRD mengingatkan jangan sampai nanti bupati berdiri sendiri menangung akibatnya," paparnya.

Rudy menyebutkan, jika terjadinya defisit anggaran baiknya Pemkab Bogor bersama-sama membahasnya bersama DPRD. Hal itu seiring dengan pembahasan APBD 2023 yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga: Cek Fakta Kandungan Nikotin dan Tar Yang Ada di Rokok

"Makanya jika melaksanakan melalui mekanisme penjabaran APBD atau perubahan parsial, maka yang bertangungjawab adalah kepala daerah karena perubahan parsial atau penjabaran APBD menggunakan peraturan bupati sedangkan Perda adalah produk bersama," Rudy Susmanto, mengingatkan. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: DPRD Kabupaten Bogor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X