Minggu, 1 Oktober 2023

Rudy Susmanto Ingatkan Pemkab Hati-hati Sikapi Defisit APBD 2023, Perubahan Parsial Harus Sesuai Aturan

- Sabtu, 25 Februari 2023 | 08:13 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto (DPRD Kabupaten Bogor)
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto (DPRD Kabupaten Bogor)

METROPOLITAN.ID - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengingat pemerintah Kabupaten Bogor mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi defisit APBD 2023 sebesar Rp 400-an miliar.

Menurut Rudy, perubahan Parsial I yang sedang dibahas oleh Pemkab Bogor tidak boleh mengubah postur APBD 2023 yang sebelumnya telah ditetapkan bersama Pemkab dengan DPRD Kabupaten Bogor.

"Perubahan parsial itu ada ketentuan tersendiri. Harus memedomani PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terutama Pasal 163 dan 164," ujar Rudy Susmanto, Jum'at 24 Februari 2023.

Baca Juga: Tingkatkan Mutu Auditor, P2SDM LPPM IPB University Gelar Pelatihan

Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang disebut Rudy Susmanto berbunyi, "Pergeseran anggaran dapat dilakuan antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian objek belanja".

Adapun, Pasal 164 ayat 1 memberi penjelasan, bahwa pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perda tentang APBD.

Mekamisme perubahan Perda atau APBD Perubahan harus dibahas bersama dan melalui persetujuan DPRD.

Baca Juga: Perpustakaan Terakreditasi A, Polbangtan Bogor Ingin Ciptakan Budaya Literasi Bagi Milenial Muda Pertanian

Sementara perubahan parsial yang mekanismenya bisa ditempuh melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dijelaskan Pasal 164 ayat 2, yang menyatakan pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD.

Dengan memedomani peraturan tersebut, Rudy mengingatkan perubahan parsial I yang sedang dibahas oleh Pemkab Bogor tidak bisa merubah postur anggaran yang sudah ditetapkan dalam Perda APBD 2023.

Perubahan parsial, hanya bisa menggeser anggaran antar objek belanja atau antar rincian obyek belanja. Artinya, tidak bisa menggeser anggaran satu SKPD ke SKPD yang lain, atau unit organisasi ke unit organisasi yang lain.

Baca Juga: Merintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Yosua, Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

"Maka kami mengingatkan agar perubahan parsial tidak melanggar aturan yang lebih tinggi di atasnya," kata Rudy.

Seperti diketahui, Pemkab Bogor saat ini sedang membahas secara intens perubahan parsial I APBD 2023. Perubahan parsial di awal tahun anggaran ini didasari karena defisit APBD 2023 cukup besar.

Halaman:

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: DPRD Kabupaten Bogor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X