Hal itu berdasarkan keputusan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan, serta hasil keputusan dari Kejaksaan Agung terkait BOT itu dimulai 25-30 tahun ke depan.
"Tahun ini. (Dikerjakan) dua tahap. (Lama pekerjaan) tiga tahun. Dan konsepnya (kondisi Terminal Baranangsiang) tidak dikosongkan atau dipindahkan," beber dia.
"(Untuk pekerjaan awal) yang depan dikosongkan, terminal dipindahkan ke belakang. (Pembangunan) Depan beres, baru yang belakang dibangun," ujar Wakil Wali Kota Bogor. (rez)