Minggu, 21 Desember 2025

Tewasnya Pelajar SMK Rusak Predikat Kota Ramah Anak, Dewan : Cabut Izin Sekolah di Kota Bogor Pencetak Pelajar

- Rabu, 15 Maret 2023 | 09:57 WIB
Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya. (IST)
Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya. (IST)

METROPOLITAN.ID - Kasus tewasnya pelajar SMK di Kota Bogor karena dibacok sesama pelajar, seakan mencoreng citra Kota Bogor sebagai Kota Ramah Anak.

Pengawasan pihak terkait terhadap sekolah-sekolah yang pelajar seringkali terlibat tawuran atau tindak kriminal pun jadi sorotan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya bahkan dengan tegas meminta pemerintah pihak terkait untuk mencabut izin sekolah yang kerap mencetak pelajar terlibat tawuran, bahkan tindak kriminal.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Kuliner Resto di Bogor buat Cucurak jelang Ramadhan 2023, Tempat Asri dan Makanan Enak!

Hal itu diakuinya bisa menjadi efek jera dan tindakan tegas buat sekolah di Kota Bogor yang dianggap lalai dalam mengawasi dan mendidik pelajar.

"Cabut saja izinnya, sebagai sanksi dan tindak tegas buat sekolah. Tempat pelaku yang tega menghabisi nyawa sebagai efek jera dan tolak ukur, jadi tidak ada tempat bagi pelajar pelaku pembunuhan di Kota Bogor," kata Atty Somaddikarya.

Kejadian kriminal di kalangan pelajar ini, sambung dia, mencoreng Kota Bogor ditengah predikat Kota Bogor sebagai Kota Ramah Anak.

Baca Juga: Jalan Dekat Stasiun Batutulis Bogor Kena Longsor, Buka Tutup Bikin Lalu Lintas Cipaku-Pamoyanan Macet Parah

menambah panjang rentetan kasus kriminalitas di kalangan pelajar ditengah predikat Kota Bogor sebagai Kota Ramah Anak. 

Atty Somaddikarya juga minta polisi mengusut hingga tuntas kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa secara tragis. 

"Harus diusut tuntas. Tangkap juga dalangnya karena terindikasi ada keterlibatan pihak di luar sekolah (alumni) yang memberikan doktrin pelajar untuk menjadi pembunuh," tandasnya.

Baca Juga: Buntut Tewasnya Pembacokan Pelajar SMK hingga Tewas, DPRD Kota Bogor Minta Kementerian Ambil Tindakan

Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu juga meminta agar penegak hukum tidak menggunakan pasal dibawah umur bagi pelaku yang sudah menghilangkan nyawa seseorang. 

"Jangan gunakan pasal dibawah umur bagi pelajar yang sudah membawa senjata tajam, merencanakan dan membunuh untuk menghilangkan nyawa orang lain," kata Atty.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X