Rabu, 31 Mei 2023

Pembunuh Wanita Bersimbah Darah di Cileungsi Ternyata Tukang Kerupuk, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

- Jumat, 24 Maret 2023 | 10:25 WIB
Tersangka RR yang sehari-hari menjual kerupuk kemplang menjadi tersangka pembunuhan mayat perempuan bersimbah darah di Cileungsi pada 25 Februari 2023 lalu. (Devina Metropolitan )
Tersangka RR yang sehari-hari menjual kerupuk kemplang menjadi tersangka pembunuhan mayat perempuan bersimbah darah di Cileungsi pada 25 Februari 2023 lalu. (Devina Metropolitan )

 

METROPOLITAN.ID - Kasus penemuan mayat perempuan bersimbah darah di pinggir Jalan Raya Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Sabtu, 25 Februari 2023, sudah terkuak.

Polres Bogor telah menangkap pelakunya Rabu 22 Maret 2024. Pelaku ternyata pria berinisial AA alias KL (27) yang sehari-hari berjualan kerupuk kemplang.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin telah menetapkan AA sebagai tersangka atas meninggalnya RR (33) perempuan yang ditemukan dalam keadaan bersimbah darah di Cileungsi itu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kota dan Kabupaten Bogor Hari Ini, BMKG Jawa Barat Minta Warga Waspadai Angin Kencang

“Hari ini terkait pengungkapan terhadap kejadian yang terjadi di Polsek Cileungsi. Beberapa waktu lalu kita sempat dihebohkan dengan penemuan mayat wanita yang ditemukan sudah dalam meninggal dunia di tempat kejadian perkara di Cileungsi,” kata Iman Imanuddin saat gelar perkara pada Jumat, 24 Maret 2023.

Iman menjelaskan modus operandi dilakukan oleh AA. Saat itu AA ingin mengambil barang milik RR berupa HP yang sedang digunakan oleh korban.

Di mana korban sedang charge HP-nya tersebut di tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Terjaring Razia Polisi, 23 Knalpot Brong Diganti Paksa

“Saat itu tersangka lewat dan ingin menguasai barang dari si korban tersebut. Lalu si korban diPukul menggunakan balok kayu di bagian kepala. Selanjutnya korban dilukai lehernya dengan senjata taham. Setelah korban tidak berdaya, barang korban berupa HP diambil oleh tersangka,” jelasnya.

Setelah berhasil menguasai barang milik korban kemudian AA kembali ke kontrakannya.

AA yang bekerja sebagai penjual kerupuk kemplang ini tetap menjalankan kegiatan nya seperti biasa setelah kejadian tersebut.

Baca Juga: Selama Ramadhan Penumpang Boleh Buka Puasa di Dalam KRL, Tapi Ingat Jangan Lakukan Hal Ini

“Sehari-hari jualan kerupuk,” ucap Iman Imanuddin.

Atas perbuatan tersebut AA dikenakan Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana, ‘Pencurian yang didahului, disertai dan diikuti dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati’ dan Pasal 338 KUH Pidana, ‘Dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain dan atau Pembunuhan’.

Halaman:

Editor: Fadlya El'Arsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X