Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Pembacokan Divonis 8 Tahun Penjara, Keluarga Arya Saputra Merasa tak Puas

- Rabu, 12 April 2023 | 10:01 WIB
Keluarga korban tidak terima atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA kepada tersangka MA (17). (Devina Metropolitan )
Keluarga korban tidak terima atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA kepada tersangka MA (17). (Devina Metropolitan )

METROPOLITAN.ID - Salah satu pelaku pembacokan pelajar SMK di Bogor, Arya Saputra berinisial MA (17) divonis 8 tahun penjara.

Vonis dijatuhkan usai MA menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA pada Senin, 10 April 2023 lantaran kasus tewasnya seorang pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor di Simpang Pomad itu

Jai (52) dan Kusmiati (51) sebagai orangtua angkat korban merasa sangat tidak puas dengan vonis yang diberikan kepada tersangka MA.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Jawa Barat 12 April 2023, Waspadai Hujan Lebat di Kota dan Kabupaten Ini

Menurut mereka itu sangat tidak sebanding dengan kehilangan nyawa buah hati tercinta.

“Kami juga ngga terima, minimal 20 tahun lah karena sesuai perbuatan dia ya,”kata Jai dan Kusmiati kepada Metropolitan.id pada Rabu, 12 April 2023.

“Istilahnya nyawa itu kan sangat berharga dan kita juga ngga bisa maksain maunya nyawa di ganti dengan nyawa. Jadi kalau bisa di hukum seberat beratnya, hukuman mati juga gapapa dia kan sudah bikin nyawa anak saya hilang,” tambahnya.

Baca Juga: Dihukum Lebih Berat, Pelaku Pembacokan Arya Saputra Divonis 8 Tahun Penjara

Jai juga mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya dan keluarga masih sangat merasa terpuruk atas peristiwa yang menimpa almarhum Arya Saputra (16).

“Gimana ya namanya udah saya didik dari kecil, pas udah besar di tebas orang kya gitu. Gimana perasaan pribadi saya, tetep terpuruk saya. Kok sampe segininya, sampe tragis,” ucapnya dengan menahan kesedihan yang mendalam.

Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung pada Senin 10 April 2023, pelaku berinisial MA (17) divonis 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Baca Juga: Seminggu Dapat Uang Rp13 Juta, Ini Dia Tampang Pelaku Penempel QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid

Adapun, vonis hakim terhadap pelaku MA ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni selama 7,6 tahun penjara. Sidang sendiri dipimpin Ketua Hakim, Hesti Indriya.

Penasehat hukum pelaku, Nur Bhakti membenarkan hal tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X