“Disamping juga ada penegakan yang tegas jangan sampai kalau ada yang mencemari hukumannya ringan hanya sekedar peringatan atau sekedar administratif aja. Ya diberikan hukuman yang maksimal kalau di undang-undang kan itu 3 tahun penjara ditambah denda Rp3 miliar,” tegasnya.
Sebelumnya, Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas (KP2C) mencatat bahwa kejadian ditemukannya ratusan ikan yang mati akibat pencemaran terjadi selama dua hari berturut-turut berdasarkan laporan atau temuan dari warga sekitar.
Baca Juga: Maling Acak-acak Rumah Warga Cibinong Saat Ditinggal Salat Tarawih, 2 Terduga Pelaku Terekam CCTV
“Sungai Cileungsi di Kabupaten Bogor dan Kali Bekasi di Kota Bekasi diduga tercemar berat oleh limbah B3 sepanjang Kamis, 6 April 2023 dan Jumat, 7 April 2023. Ditandai dengan adanya ribuan ikan mati dan mengambang di aliran sungai,” kata Ketua Komunitas Peduli Sungsi Cileungsi Cikeas (KP2C), Puarman pada Minggu, 9 April 2023. (Devina Maranti)