Minggu, 21 Desember 2025

Dapat Restu Gubernur, DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Kota Ramah HAM

- Jumat, 28 April 2023 | 20:56 WIB
DPRD Kota Bogor bareng Pemkot sahkan Perda Kota Bogor Ramah HAM. (DPRD Kota Bogor)
DPRD Kota Bogor bareng Pemkot sahkan Perda Kota Bogor Ramah HAM. (DPRD Kota Bogor)

METROPOLITAN.ID - Setelah melalui fasilitasi Gubernur Jawa Barat, DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor mengesahkan dan menyetujui penetapan Raperda tentang Kota Bogor Ramah Hak Asasi Manusia (HAM), pada rapat Paripurna di DPRD Kota Bogor, Jumat 28 April 2023.

Pengesahan ini dilakukan setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor mendapatkan fasilitasi gubernur.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, berharap Pemerintah Kota Bogor bisa segera melaksanakan amanat Perda ini, setelah dilembardaerahkan.

Baca Juga: Tingkat Konsumsi Ikan Masyarakat Kota Bogor Masih Dibawah Target Nasional, DKPP Gencarkan Safari Gemarikan

"Pembentukan Perwali sebagai juklak-juknis dari Perda ini harus segera dilakukan agar Perda ini bisa segera dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Bogor,” kata Jenal.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menjelaskan dibentuknya Perda ini bertujuan untuk melindungi hak asasi warga Kota Bogor sebagaimana yang diamanatkan didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Endah Purwanto.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Endah Purwanto. (DPRD Kota Bogor)

Bahkan didalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 71 dan Pasal 72 menegaskan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.

Baca Juga: Jelang May Day 2023, Pemerintah Kota Bekasi Siapkan Hal Ini

“Dengan adanya penyelenggaraan HAM ini diharapkan terciptanya kondisi ekonomi, sosial, politik dan budaya warga daerah yang menunjukkan keadilan dan solidaritas sosial yang berkelanjutan sebagai syarat terwujudnya masyarakat adil dan sejahtera,” jelas Endah.

Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor.
Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor. (DPRD Kota Bogor)

Dalam Perda ini, Pemerintah Kota Bogor wajib menetapkan kebijakan dalam pemenuhan hak hidup yang meliputi menjamin ketersediaan pangan yang berkualitas dan terjangkau bagi warga.

Lalu menjamin akses dan peningkatan kualitas  terhadap ketersediaan pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas kesehatan warga dan lingkungan hidup yang bersih, sehat dan asri.

Baca Juga: PT KAI-Polisi Usut Kasus David Jacobs Meninggal Dunia Tergeletak di Stasiun Juanda

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X