Senin, 25 September 2023

Ganggu Pengendara, Spanduk Rokok tak Berizin di Wilayah Parung Dipreteli

- Kamis, 18 Mei 2023 | 11:56 WIB
Pol PP Parung menertibkan spanduk liar di wilayahnya. (Mulya Metropolitan )
Pol PP Parung menertibkan spanduk liar di wilayahnya. (Mulya Metropolitan )

METROPOLITAN.ID - Spanduk tidak berizin apalagi tidak sesuai dengan tempatnya ternyata, akan berdampak keselamatan bagi pengendara yang melintas di ruas jalan utama.

Terlebih spanduk iklan rokok yang terpasang dan mengganggu fungsi lampu lalu lintas di beberapa jalan ruas jalan sering menganggu rambu-rambu lalu lintas.

Melihat kondisi seperti itu Unit Satpol PP Kecamatan Parung bertindak dengan melakukan penertiban.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kota dan Kabupaten Bogor 18 Mei 2023, Berpotensi Hujan di Sore Hari

Kepala Unit (Kanit) Pol PP Kecamatan Parung, Endang Darmawan, mengatakan, spanduk rokok yang berada di ruas jalan itu menganggu rambu-rambu lalu lintas, terutama bagi pengendara.

"Terlebih yang tidak memiliki izin. Hal ini sesuai peraturan daerah nomor 6 tahun 2024," ucap Endang Darmawan.

Ia menuturkan, belum lama ini Pol PP Kecamatan Parung menertiban spanduk-spanduk liar yang tidak memiliki izin di wilayah Kecamatan Parung.

Baca Juga: 20 Mei 2023, Biskita Transpakuan Kota Bogor Mulai Ditarif Rp4 Ribu, Begini Cara Bayar Ongkosnya

"Kita operasi pada Senin 15 Mei 2023. Spanduk liar itu kita tertibkan,"ucap Endang Darmawan.

Pria pehobi sepeda itu menyebut, penertiban yang dilakukan Pol PP Parung itu di tiga lokasi. Diantaranya, Jalan Pahlawan Gunungsindur, Jalan H. Nawi dan Jalan Desa Jabon Mekar.

"Spanduk yang tidak berizin, terdapat 10 spanduk aroma rokok, 4 spanduk Jump Rokok dan 1 buah spanduk ziga rokok," pungkasnya.(Mulya Diva)

Editor: Fadlya El'Arsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X