METROPOLITAN.ID - Kepala Desa (Kades) Cibinong Heri Mulyadi (HM) diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di wilayahnya.
Ia bersama anggota DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana (EK) sudah ditahan di Mapolres Bogor sejak 19 Mei 2023 lalu. Kasusnya kini semakin ramai diperbincangkan publik.
Dari keterangan yang dihimpun Metropolitan.id, penahanan terhadap kedua orang tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan atau pemalsuan berdasarkan adanya laporan ke kepolisian Polres Bogor dengan nomor : LP/B/2327/XII/2022/JBR/RES BOGOR.
Baca Juga: Pamit ke Masyarakat Bogor, Ridwan Kamil Berseloroh Minta Dipilih Lagi
Dimintai tanggapannya soal penahanan seorang Kades yang ada di wilayah yang dipimpinnya, Camat Gunungsindur Dace Hatomi mengatakan bahwa pihaknya menghormati apapun proses hukum.
Terlebih, kasus yang menjerat Kades ini bukan terkait tata kelola pemerintahan desa saat yang bersangkutan menjabat.
"Yang saya dengar kasusnya ini bukan saat yang bersangkutan menjabat jadi Kades, tapi sebelumnya. Jadi bukan soal tata kelola dari pemerintahan desa yang sekarang," ungkap Dace Hatomi, kepada Metropolitan Saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: Permudah Tugas Akhir, Mahasiswa Teknologi Industri Pertanian Unida Ikuti Pelatihan Aplikasi Mendeley
Camat Gunungsindur menjelaskan, saat ini pihaknya terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan DPMD mengenai persoalan tersebut. Terutama jika benar ada kekosongan jabatan Kades selama menjalani proses hukum.
"ini kan kasusnya baru dan belum ada keputusan tetap. Apakah nanti akan ada pelaksana harian atau apa? Saya masih berkoordinasi dengan DPMD," ujarnya.
Dace Hatomi menegaskan, pelayanan publik atau pelayanan terhadap masyarakat di Desa Cibinong tetap berjalan dengan normal.
Baca Juga: BKD Kabupaten Bogor Gelar Sidang Etik Kasus Penipuan Anggota DPRD Edi Kusmana
Hanya saja yang harus diantisipasi jika ada hal - hal penting kebijakan publik yang bersifat strategis dan perlu tandatangan kades.
"Itu yang saat ini masih sedang kami komunikasikan dengan pihak DPMD. Karena ada beberapa hal strategis yang jika ditetapkan kebijakannya merupakan kewenangan kepala desa. Misalnya ada Musdes, soal bantuan keuangan Dana Desa, ADD dan lainnya," pungkasnya. (Nasir)
Artikel Terkait
Waduh! Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ditangkap Polisi Gegara Penipuan Jual Beli Tanah
BKD Kabupaten Bogor Gelar Sidang Etik Kasus Penipuan Anggota DPRD Edi Kusmana