"Nanti kita rumusin dulu temuannya apa-apa aja, cuma yang pasti mereka sudah beberapa prosedur yang mereka laksanakan, tapi ada dua perizinan yang belum selesai," ujar Fajari.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menuturkan, dalam sidak ini pihaknya mengambil langkah cepat dengan memberikan surat peringatan penghentian operasional sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Kami laksanakan rekomendasi tersebut agar si pelaku usaha ini bisa menyelesaikan perizinannya," kata pria yang akrab disapa Demak.
"Dan kita apresiasi mereka sudah menempuh perizinannya, ada beberapa poin yang sudah ditempuh oleh mereka sudah keluar izinnya, tapi ada yang persis belum keluar yaitu PBG," ucap dia.
"Jadi saya rasa ini, ya jadi pelajaran buat semua pelaku usaha di Kota Bogor harus mentaati aturan seperti ini," lanjut Demak.
Adapun, menurut Demak, aturan ini akan mulai berlaku mulai Selasa 27 Juni 2023. Di mana, jika Restoran Mie Gacoan Sholis Bogor kedapatan masih beroperasi tanpa melengkapi izin, akan dilakukan tindakan segel.
"Kita akan mulai besok, kalau besok masih operasional ya kita akan segel. Kita tadi berikan peringatan apabila tidak menghentikan operasional kita akan segel, segel langsung, karena ini peringatan, kita tidak perlu teguran 1, 2 dan 3 lagi," ujar Demak. (rez)