Senin, 22 Desember 2025

Sebelum di Dor, Begini Kronologi dan Motif Pelaku Curanmor Beraksi di Baranangsiang Bogor

- Senin, 3 Juli 2023 | 16:43 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan kronologi dan motif aksi Curanmor di Baranangsiang Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan kronologi dan motif aksi Curanmor di Baranangsiang Bogor.

"Pelaku ini melakukannya pada saat itu bersama dengan satu orang yang kita kejar DPO. Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara," ucap dia.

"(Kalau hukuman atas kepemilikan senjata api) dalam pendalaman, senjata api ini milik DPO, informasi dari tersangka, tetapi kita akan cek lagi," tandas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (dev/rez)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X