"Pelaku ini melakukannya pada saat itu bersama dengan satu orang yang kita kejar DPO. Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara," ucap dia.
"(Kalau hukuman atas kepemilikan senjata api) dalam pendalaman, senjata api ini milik DPO, informasi dari tersangka, tetapi kita akan cek lagi," tandas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (dev/rez)