METROPOLITAN.id - DPRD Kabupaten Bogor menyampaikan sejumlah rekomendasi atas opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terkait laporan keuangan Pemkab Bogor pada tahun 2022.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Selasa, 4 Juli 2023 dan dibacakan Wakil Ketua Pansus DPRD Kabupaten Bogor, Ivan Baihaqi.
Baca Juga: Pemkab Bogor Lihat Potensi Pengembangan Ekonomi Disekitaran KEK Lido
Kata Irvan, sebelum rekomendasi disampaikan, DPRD telah membahasnya dalam panitia khusus (khusus) sekitar lima hari, untuk kemudian rekomendasi disampaikan kepada Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan.
"Kami sudah laksanakan rapat selama lima hari. Maka dengan kni, pansus menyampaikan catatan dan rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022," kata dia.
Baca Juga: Respon Gisel saat Ditawari Adegan Ciuman dengan Nicholas Saputra Bikin Geger : Nggak Mikir Dong!
Dia mengungkapkan, catatan pertama diberikan kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) atas temuan kekurangan bayar pajak hotel sekitar Rp308 juta. Kemudian, Dinas Pemuda dan Olahraha (Dispora) atas temuan pembangunan Gedung Olahraga Masyarakay (GOM) Kecamatan Megamemdung sebesar Rp203 juta.
Selanjutnya kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) atas temuan pembangunan gedung peruntukan gudang KPU sebesar Rp261 juta.
Selanjutnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian atas temuan realisasi belanja gedung dan bangunan untuk melaksanakan sarana dan prasarana kawasan rest area tidak sesuai kontrak sebesar Rp126 juta dan denda keterlambatan minimal sebesar Rp17,4 juta
Kemudian BPBD atas temuan realisasi belanja barang diserahkan kepada masyarakat, berupa pekerjaan rumah hunian tetap tidak sesuai kontrak sebesar Rp743 juta.
Baca Juga: Polresta Bogor Kota Gelar Pasar Murah, 500 Ekor Ayam Ludes dalam Beberapa Jam
Lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, atas temuan belanja dan gedung pekerja mal pelayanan publik tidak sesuai kontrak sebesar Rp265 juta.
Selanjutnya, Kcamatan Citeureup atas temuan realisasi belanja modal gedung dan bangunan untuk kantor Kelurahan Karang Asem Barat tidak sesuai kontrak sebesar Rp31,1 juta, dan denda keterlambatan Rp131,6 juta. Temuan tersebut telah dikembalikan sebesar Rp31,1 juta.