Senin, 22 Desember 2025

2.981 Tenaga Honorer Kabupaten Bogor Resmi Berstatus PPPK, Ini Pesan Iwan Setiawan

- Rabu, 5 Juli 2023 | 14:29 WIB
Sejumlah PPPK foto bersama Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan usia dilantik dan diambil sumpah. (Hermawan/Metropolitan )
Sejumlah PPPK foto bersama Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan usia dilantik dan diambil sumpah. (Hermawan/Metropolitan )

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar acara pengambilan sumpah ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tingkat kabupaten Bogor tahun 2023.

Acara yang berlangsung di Lapangan Tegar Beriman Kabupaten Bogor ini mengambil sumpah 2.981 PPPK.

Di Kabupaten Bogor masih ada 9 ribu tenaga honorer. Namun bagi mereka yang sudah bekerja di atas 5 tahun akan menjadi prioritas untuk menjadi PPPK.

Baca Juga: Lewat Inovasi CERIA, Pasien Hipertensi di Puskesmas Ragajaya dapat Layanan Pengingat Kontrol via WhatsApp

Selain guru, tenaga honorer dari bidang kesehatan dan penyuluh diambil sumpahnya hari ini. 

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan berharap ke depannya banyak tenaga honorer yang direkrut jadi PPPK.

"Oni belum masuk yang biasa di setda, di sekwan atau di dinas-dinas. Ini baru pengajar bidan, penyuluh," ujar Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

Baca Juga: Anggaran DPUPR Kota Bogor Kena Refocusing Rp40 Miliar, Berikut Rincian Kegiatannya

Menurut Iwan Setiawan, status PPPK tidak jauh berbeda dengan Aparatur Negeri Sipil atau ASN. 

"Sudah ada NIP nya, nomor induk pegawai. Hanya beda tipis dengan PNS, integritas dan loyalitas kerja semua sudah disumpah bupati buat yang menyumpah ya sama. Itu contoh," jelas Iwan.

Iwan menambahkan setelah dilantik PPPK harus menjalankan sesuai sumpah KORPRI. Misalnya tidak boleh membocorkan rahasia negara.

Baca Juga: Gas Bocor, 4 Rumah dan 4 Motor Ludes Terbakar di Kota Bogor

"Jadi intinya, sebagai PPPK tugas dan tanggung jawabnya sama seperti ASN serta berhak mendapatkan jabatan promosi esselon, dan juga harus profesional, " ujar Iwan Setiawan. (Hermawan Dwi Prastyo)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X