Baca Juga: Usai 6 Tahun Menikah Sesama Jenis, Penyanyi Ricky Martin Umumkan Cerai dengan Suami
"Jadi kita ingin melindungi dunia pertanian, investor juga terakomodir. Jadi banyak kepentingan yang harus melewati kajian matang dalam merevisi perda ini. Jika terburu-buru, nantinya kita akan terjebak," kata Rudy.
Menurut dia, sebelum dibahas di dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bogor, DPRD ingin melihat kajian yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang).
"Usulan untuk dibahas sudah masuk ke DPRD. Tapi kami belum masukkan ke perubahan Program Pembentukan Legislasi Daerah (Propemperda) 2023. Karena kami ingin lihat dulu draf revisi Perta RTRW-nya," kata Rudy di Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Ia menginginkan, hasil dengar pendapat yang digelar Pemerintah Kabupaten Bogor, dikaji secara matang untuk masuk ke draf rancangan perubahan. Bagi Rudy, revisi Perda RTRW tidak perlu dilakukan tergesa-gesa.
"Sesuai aturan, DPRD harus membahas usulan rancangan perda 10 hari setelah diterima dari eksekutif. Maka itu, belum kami masukkan ke Propemperda, karena kami tidak ingin tergesa-gesa," kata dia.***