Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Bogor telah menangkap seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor berinisial EK yang diduga melakukan penggelapan dan penipuan jual beli tanah.
Baca Juga: Antar Ratusan Calon Jemaah Haji Menuju Tanah Suci, Begini Pesan Dedie Rachim
Tak hanya anggota dewan, seorang kepala desa (kades) berinisial HM pun terseret dalam kasus jual beli empat bidang tanah di Desa Cibinong, Kecamatan Gunungsndur, Kabupaten Bogor.
Mereka menjual ke PT Jaya Protindo senilai Rp1.787.750.000. Namun pemilik dari tanah tersebut tidak menerima sejumlah uang hasil jual beli tanah yang dimaksud. (Devina Maranti)