METROPOLITAN.ID - Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Bogor, Usep Supratman menyebut ada beberapa keanehan dari kasus anggota DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Desa Cibinong, Kecamatan Gunungsindur.
Keanehan itu terjadi saat proses pemeriksaan berlangsung.
Sebagai kerabat sesama partai di DPC PPP Kabupaten Bogor, Usep menginginkan kasus tersebut diaelesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kota dan Kabupaten Bogor 31 Mei 2023, BMKG Jawa Barat: Waspadai Angin Kencang
“Kita juga menginginkan ada restorative justice ya. Penyelesaian secara musyawarah. Mudah-mudahan aja lah dari pihak pelapor yang diusung oleh salah satu parpol sadar juga lah agar bisa kita selesaikan,” kata Usep Supratman pada Selasa, 30 Mei 2023.
Usep sebelumnya mengajak pelapor untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan sebelum akhirnya ditempuh dengan jalur hukum.
“Kalau bantuan hukum ada, kita juga minta lah ke kapolres agar bisa diangguhkan dulu ya. Kalau pihak pelapor, misalkan apa yang menginginkan itu kembali dan kekurangan atas belanja tanah ya kita duduk bareng dulu gitu,” ajaknya.
Baca Juga: Jebolan Rising Star Indonesia Hanin Dhiya bakal Semarakkan HJB ke 541 di Kabupaten Bogor
Selain itu Usep Supratman juga mengatakan bahwa ada beberapa keganjalan dari kasus tersebut yang menurutnya, seharusnya dilakukan terlebih dahulu oleh penyidik.
“Dari pihak penyidik juga nggaj memberikan kesempatan untuk bermusyawarah ya, inginnya cepet memproses itu,” jelasnya.
“Tapi kalau di kode etik ya sebagai anggota dewan, kalau mau juga itu pelapornya juga harusnya dari awal tau. Harusnya BKD itu tau di awal atau di akhir sudah bisa menarik kesimpulan,” tambahnya.
Baca Juga: Jelang PPDB 2023, Komisi IV Harapkan Disdikbud Kaltim Dapat Atasi Polemik yang Sering Terjadi
Keanehan lainnya juga disampaikan oleh Usep Supratman yang menjelaskan SOP pemanggilan anggota DPRD yang masih aktif menjabat.
“Yang ketiga juga saya mengingatkan bahwa pemanggilan terhadap angota DPRD aktif itu harusnya sesuai dengan putusan MK, harus izin tertulis dari Kemendagri tapi ini tidak ada,” ujarnya.
Artikel Terkait
Waduh! Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ditangkap Polisi Gegara Penipuan Jual Beli Tanah
BKD Kabupaten Bogor Gelar Sidang Etik Kasus Penipuan Anggota DPRD Edi Kusmana
Sudah 2 Minggu Ditahan, Anggota DPRD Kabupaten Edi Kusmana bakal Dibebaskan Untuk Ikuti Sidang Etik BKD