METROPOLITAN.ID - Badan Kehormatan Dewan (BKD) Kabupaten Bogor bakal menggelar sidang etik kasus anggota DPRD Kabupaten Bogor Edi Kusmana (EK) yang diduga lakukan pengelapan dan penipuan jual beli tanah.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa ia akan meminjamkan EK untuk mengikuti sidang tersebut.
“Akan kami pinjamkan, kalau diperiksa lagi di dalam juga boleh asal dipulangkan,” kata Iman pada Selasa, 30 Mei 2023.
Baca Juga: Politisi di Bogor Sebut Pemilihan Proporsional Tertutup Bisa Minimalisir Politik Uang di Pemilu
Iman menjelaskan bahwa hingga saat ini proses perkara masih terus berjalan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong.
“Kalau untuk penanganan perkaranya saat ini masih berjalan proses penuidikannya dan berkas-berkas perkara sedang proses pelimpahan ke Kejari minggu-minggu ini,” jelasnya.
Iman menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap terlapor sejak Jumat, 19 Mei 2023.
“Dari dua minggu yang lalu,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) Kabupaten Bogor, Usep Saefulloh mengatakan bahwa dugaan kasus penggelapan dan atau penipuan yang dilakukan oleh Edi Kusmana tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Sidang pun dilakukan lantaran pihak pelapor tidak ingin menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Baca Juga: Permudah Tugas Akhir, Mahasiswa Teknologi Industri Pertanian Unida Ikuti Pelatihan Aplikasi Mendeley
"Karena tidak bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, akhirnya kami BKD memprosesnya dengan menyidangkan di Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kabupaten Bogor," kata Usep pada Selasa, 30 Mei 2023.
Seperti diketahui, Satuan Reskrim Polres Bogor telah menangkap seorang anggota DPRD Kabupaten Bogor berinisial EK yang diduga melakukan penggelapan dan penipuan jual beli tanah.
Artikel Terkait
Waduh! Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ditangkap Polisi Gegara Penipuan Jual Beli Tanah
BKD Kabupaten Bogor Gelar Sidang Etik Kasus Penipuan Anggota DPRD Edi Kusmana