Baca Juga: Keren! Mahasiswa Indonesia Juara Satu Gimnastik di Jerman
Iman menuturkan bahwa semua barang bukti hasil razia miras yang dilakukan Satpol PP selalu dilakukan pemusnahan setelahnya dan ia dapat menjamin hal tersebut.
Baca Juga: Pemkot Bogor Bakal Percantik Lapangan Genteng, Disulap Mirip Taman Manunggal
“Jadi saya yakinkan itu bukan barbuk, kalau barang bukti saya akan perlihatkan bahwa barang bukti kita msih aman sesusai dengan data menunggu untuk dimusnahkan. Diatas 1000 botol baru kita musnahkan, kita juga tunggu sesuai aturan apabila 1 bulan tidak bisa menunjukan izin yang dikeluarkan maka itu disita, tapi kalau sebelum jatuh tempo menunjukan kita kembalikan 100 persen,”pungkasnya. (Devina Maranti)