METROPOLITAN.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor saat ini telah memiliki gedung baru. Namun sayang dengan gedung yang baru itu, Bawaslu belum memiliki meubelair yang memadai.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Harga Cabai di Kota Bogor Makin Mahal, Bima Arya Sebut Ini Alasannya
Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dilema dalam memberikan hibah untuk memenuhi kebutuhan Kantor Bawaslu.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Bogor Kerahkan Alat Berat Bongkar 5 Bangunan Liar di Gunungsindur
Seperti yang diungkapkan Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan. Menurut dia, aturan hibah tersebut terganjal lantaran kebijakan Bawaslu RI tidak menerima hibah dalam bentuk uang melainkan hanya barang.
Baca Juga: Pastikan Stok Minyak Goreng Aman, Bima Arya Ajak Kapolres Sidak ke Pasar Bogor
“Memang ada aturan yang agak kurang leluasa, karena bawaslu tidak bisa menerima uang untuk hibahnya. Sedangkan kami mengalokasikan hibah tahun 2023 untuk bawaslu itu berbentuk uang,” ujar Iwan.
Baca Juga: Miris Lihat Korban Kecelakaan Jadi Tontonan, Pimpinan DPRD Kota Bogor Lakukan Hal Ini
Kondisi tersebut rupanya membuat bingung Pemkab Bogor. Karena pemberian hibah harus sesuai dengan aturan yang telah diberlakukan.
Baca Juga: Ini Harapan Ketua DPRD Rudy Susmanto pada Kajari Kabupaten Bogor yang Baru
“Karena aturan itu kan bikin kita serba salah. Kalau kita hibahkan uang lalu dibelikan untuk meubelair kan itu salah. Ini harus ada klausul terbuka, sehingga hibah uang bisa digunakan untuk pembelian barang,” kata Iwan.
Baca Juga: Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Ekspresi Bharada E
Untuk sementara waktu, opsi yang tengah dipikirkan Pemkab Bogor adalah meminjam aset milik pemerintah untuk digunakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Muad Khalim Minta Pemkab Bogor Tak Bergantung ke Perusahaan Besar untuk Atasi Pengangguran