“Padahal etis dan moral merupakan prinaip abdi negara kita. Terkadang selama tidak ada norma hukum yang mengatur maka apapun diperbolehkan. Seperti polisi aktif misalnya, mereka dalam sumpah jabatannya ketika mejadi polisi sudah berikrar untuk mengabdi sebagai polisi dan siap ditempatkan dimana saja. Ketika polisi aktif mengikuti open bidding maka sama halnya dengan mengingkari janji ketika dilantik menjadi polisi,” jelas Yus.
Masih kata Yus, kapasitas seorang polisi dalam menjalankan birokrasi juga patut dipertanyakan.
Sebab menurutnya, mulai dari seleksi dan tes rekrutmen apapun yang dijalankan, tidak mampu menjamin kapasitas dan integrasi seorang pejabat.(dil/c/yok)