Ia mengakui, pihaknya berperan dalam menyusun rekomendasi untuk mengeluarkan Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT), yang diterbitkan DPMPTSP.
"Kalau tanah belum jelas, tentu IMB (Izin Mendirikan Bangunan, red)-nya nggak akan keluar. Itu kan dasarnya IPPT (Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah,red) dulu, lalu Site Plan, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Ruang Milik Jalan (Rumija) hingga Fasos-Fasum. Baru ke PDRT, artinya kita sih terakhir ya, peran rekomendasi pada PDRT. Teknis menghitung misal bangunannya juga," tuntas Juanda. (ryn/c/yok)