Sebab, ia mengaku baru sekali saja mendapatkan surat imbauan untuk relokasi.
Padahal seharusnya Pemkot Bogor memberikan waktu lebih lama kepada para pedagang untuk mempersiapkan diri.
Terlepas dari waktu relokasi, Irfan juga mengaku kalau lapak yang disediakan oleh Perumda PPJ Kota Bogor sangat tidak memungkinkan untuk ditempati oleh 670 pedagang.
“Masa satu lapak itu luasnya cuma 1 meter. Kami juga gamau lah, masa cuma dagang satu jenis komoditas saja,” ujarnya.
Terpisah, Direktur Utama Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir, menyampaikan kalau pihaknya sudah menyiapkan sekitar 400 lapak bagi para pedagang lawang seketeng di lantai dua dan tiga Pasar Bogor.
“Disini kan terdapat pedagang siang dan malam. Jadi nanti mereka berbagi lapak dagangan dan itu sudah berdasarkan hasil survey dan analisis kami. Kalau kami tidak menyiapkan konsep shift memang tidak akan cukup,” terangnya.
Muzakkir juga menambahkan kalau permohonan penangguhan relokasi para pedagang yang diminta samapai Lebaran akan ia bicarakan terlebih dahulu dengan dinas lainnya dan termasuk Walikota.
“Ini kan ada tahapannya untuk relokasi para pedagang. Saat ini kita sedang memasuki tahapan ketiga ini. Kalau tahapan ke tiga ini untuk relokasi pedagang minta untuk diundur kan akan berdampak domino. Jangan sampai nantinya para pedagang yang jauh sudah mendapatkan tempat didalam pasar, mereka yang dekat ini malah belum. Itu yang kita tidak mau,” jelasnya.
Tarik ulur rencana relokasi pedagang Lawang Seketeng ini sudah menarik banyak perhatian.
Terutama anggota DPRD Kota Bogor.
Wakil Ketua DPRD Eka Wardhana meminta kepada Pemkot Bogor untuk segera menyiapkan tempat yang layak bagi pedagang.
Relokasi bisa dilakukan apabila tempatnya sudah disiapkan, sedangkan untuk lokasi di Pasar Bogor, sepertinya belum mampu menampung seluruh pedagang.
“Masalahnya tempat relokasinya seperti apa kesiapannya. Kalau untuk merelokasi pedagang bisa saja dilakukan, tetapi apa tempatnya sudah siap apa belum,” ucap Eka.
Menurutnya, untuk menindaklanjuti program penataan kawasan di Jalan Pedati dan Lawang Saketeng, harus didahulukan terlebih dahulu soal tempat relokasi, baru dilakukan eksekusi penertiban.
“Permohonan pedagang untuk menunda relokasi sangat beralasan, karena sampai sekarang saja belum siap tempatnya,” pungkasnya.(dil/c/yok)