METROPOLITAN.ID - Seorang siswa kelas 4 di SD Negeri 2 Pasir Tangkil, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, bernama Afy Cristy Nauly (11), dituduh merusak meja dan kursi milik sekolah.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kepala Sekolah meminta orang tua siswa untuk mengganti kerusakan yang ditimbulkan.
Orang tua Afy, Arta Grace Monica (35), memilih memenuhi permintaan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab.
Ia bahkan menyebutkan bahwa pemberitahuan dari pihak sekolah disampaikan secara langsung melalui grup WhatsApp, sehingga diketahui banyak pihak.
Kasus ini kemudian mendapatkan perhatian dari Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, yang secara langsung merespons tindakan Kepala Sekolah, Fifi Siti Rofikoh.
Dalam sebuah video yang diunggah ke media sosial, Bupati Hasbi terlihat menanyakan langsung alasan permintaan ganti rugi tersebut.
Kepala Sekolah Fifi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada siswa yang diduga merusak fasilitas sekolah.
Baca Juga: Gahar dan Stylish! Ini Spesifikasi yang Ditawarkan OnePlus Ace 5 Racing Edition
Ia juga menyatakan kesiapannya jika harus menanggung konsekuensi atas keputusan yang diambil, termasuk jika dianggap perlu dilakukan evaluasi atas jabatannya.
Namun, Bupati Hasbi menilai tindakan tersebut tidak sepatutnya dibebankan kepada orang tua siswa.
Ia menekankan bahwa fasilitas sekolah semestinya dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga permintaan penggantian secara pribadi kepada wali murid bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif.
Baca Juga: RA Raksabaya Kerja Sama dengan Kidzoona Tingkatkan Kreativitas Siswa
Setelah dilakukan mediasi, Bupati Hasbi memutuskan untuk menggantikan uang sebesar Rp400 ribu yang sebelumnya telah dibayarkan oleh orang tua siswa sebagai biaya penggantian meja dan kursi.