METROPOLITAN.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim baru-baru ini membuat kebijakan untuk tidak mewajibkan skripsi sebagai satu-satunya pilihan tugas akhir dalam kelulusan mahasiswa S1 maupun D4.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah diskusi panel ‘Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi’.
Menanggapi hal tersebut, Rektor IPB University, Arif Satria menyampaikan pola tersebut bukan hal baru dan sudah diterapkan oleh IPB University sejak 2019.
“Di IPB University, kebijakan tentang tidak wajib skripsi sudah dijalankan sejak 2019. Namun, tugas akhir tetap ada, seperti business plan dan laporan proyek lapang atau riset,” ujar Arif di Jakarta, Minggu, 3 September 2023.
Rektor menandaskan, IPB University mendukung transformasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) ini.
“Kami mendukung kebijakan tersebut karena hal tersebut sesuai dengan apa yang selama ini dijalankan IPB University. Kebijakan ini memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi untuk mengatur sendiri kegiatan akademiknya,” ucapnya.
Di IPB University, kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Rektor IPB Nomor 27/IT3/PP/2019 tentang Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Tugas Akhir Mahasiswa.
Dalam peraturan itu, diterangkan bahwa sumber kegiatan tugas akhir bervariasi. Pada Kurikulum 2020 IPB (K2020) yang terintegrasi dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), terdapat 8 model pembelajaran termasuk mekanisme tugas akhir.
1. Magang industri + tugas akhir di semester 8.
2. Magang industri 2 semester + terintegrasi tugas akhir di semester 7 dan 8.