Salah satunya mengenai implementasi penerapan jalur zonasi yang diwarnai sejumlah kecurangan. ORI merekomendasikan perlunya menutup celah-celah itu.
Hasil tersebut disampaikan ORI setelah mengumpulkan hasil pengawasan pelaporan PPDB 2023 periode Maret–Agustus. Pengumpulan data diambil dari 58 kabupaten/kota di 28 provinsi.
Baca Juga: Cemarkan Air dan Bikin Polusi Udara, Pabrik di Limusnunggal Cileungsi Cuma Dipasang Plang Peringatan
”Hasilnya, masih ditemukan beberapa masalah di lapangan,” ucap anggota ORI bidang pendidikan Indraza Marzuki Rais di Jakarta kemarin.
Untuk zonasi salah satunya mengenai kerentanan terhadap blank spot saat pelaksanaannya.
Juga masih ditemukannya sejumlah ketidaksesuaian rumah dengan titik koordinat.
Baca Juga: Mesti Selesaikan PR 'Warisan' Ridwan Kamil, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Bilang Begini
Ada pula laporan mengenai manipulasi dan pemalsuan dokumen selama proses pendaftaran jalur zonasi.
Masalah lainnya, tidak semua penyelenggara PPDB juga melakukan pembagian zonasi secara luas. ”Masih menentukan zonasi hanya dari titik domisili ke titik sekolah,” ucapnya.
Padahal, dalam ketentuan, mekanisme zonasi juga bisa dibagi berdasar spasial.
Artinya, penerapan zonasi bisa dalam lingkup RW atau wilayah, disesuaikan dengan jumlah peserta didik dengan sekolah. (*)